JOMBANG.KLIKSURABAYA.CO-ID-Aktivis LSM Kompak, Lutfi Utomo, menyoroti adanya sejumlah anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang yang disebut memiliki saldo simpanan hingga Miliaran Rupiah.
Lutfi mempertanyakan bagaimana koperasi yang berada di tingkat daerah dapat mengelola dana anggota hingga mencapai ratusan Miliar Rupiah. Terlebih, mayoritas anggota KPRI Sejahtera Jombang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah anggota disebut memiliki saldo simpanan mulai dari Rp1 Miliar hingga lebih dari Rp3 Miliar per orang.
Kondisi tersebut dinilai Lutfi perlu mendapat perhatian, terutama terkait asal-usul dana yang disimpan oleh para anggota dengan nominal sangat besar tersebut.
“Kami sebagai masyarakat sipil, curiga dari mana para PNS itu punya uang miliaran dan disimpan di hanya sebuah koperasi di daerah, seperti milik ASN di salah satu instansi Pemkab Jombang,” kata Lutfi, Senin (24/8/2026).
Lutfi menilai, keberadaan rekening dengan saldo miliaran rupiah tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Menurut dia, penelusuran tidak hanya sebatas pada pengelolaan dana KPRI Sejahtera Jombang, tetapi juga sumber dana anggota yang memiliki simpanan dalam jumlah besar.
Dia bahkan menduga perlu ada pendalaman terkait kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), jika memang ditemukan indikasi transaksi atau sumber dana yang mencurigakan.
“Bisa jadi, diduga para ASN itu menyimpan uang yang memang dari hasil nggak benar. Makanya disimpan di koperasi kecil, bukan di bank-bank konvensional pada umumnya,” tuturnya.
Karena itu, Lutfi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan penelusuran secara menyeluruh dalam penyelidikan kasus KPRI Sejahtera Jombang.
Menurutnya, jika penyelidikan berkembang ke dugaan korupsi maupun TPPU, maka asal-usul dana anggota dengan saldo miliaran rupiah juga perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau mau adil dan serius, itu para ASN yang saldonya miliaran di KPRI Sejahtera Jombang juga harus diusut Kejaksaan. Dari mana mereka memperoleh dan punya uang sebanyak itu yang mereka simpan di koperasi?” tegas Lutfi.
Sementara itu, penyelidikan kasus KPRI Sejahtera Jombang oleh Kejari Jombang masih terus bergulir.
Dalam kasus tersebut, simpanan anggota yang disebut mencapai sekitar Rp124 Miliar diduga telah dialihkan ke dalam bentuk aset tanah kavling.
Dugaan pengalihan dana tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran aparat penegak hukum untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dan penggunaan uang anggota KPRI Sejahtera Jombang.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung. Status hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan Kejari Jombang.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan dugaan persoalan keuangan KPRI Sejahtera Jombang, Jawa Timur, terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang kini mulai mengarahkan pemeriksaan kepada pihak bank daerah yang selama ini menjadi penyalur utang koperasi tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri lebih jauh sumber pendanaan KPRI Sejahtera Jombang.
Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi dari unsur pengurus koperasi hingga pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, jaksa berencana memanggil pihak bank untuk dimintai keterangan.
“Untuk pemanggilan saksi masih akan berlanjut. Pekan ini mungkin bank yang menyalurkan utang yang akan diperiksa sebagai saksi,” kata Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, Kamis (20/8/2026).
Deady menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak bank berkaitan dengan temuan dalam neraca keuangan KPRI Sejahtera. Dalam neraca tersebut tercatat adanya kewajiban kepada salah satu bank milik pemerintah daerah.
“Karena fokus kami masih di sumber pendanaan, seperti sebelumnya, sehingga pemeriksaan ini dinilai perlu,” lanjutnya.
Menurut Deady, pemeriksaan terhadap saksi akan terus dilakukan hingga materi yang dibutuhkan penyelidik dinilai cukup.
Setelah proses pemeriksaan rampung, Kejari Jombang akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kalau pemanggilan masih, kalau sudah cukup baru nanti akan kita gelarkan,” imbuhnya.(***)







